Senin, 19 Agustus 2013

Bagian 3 dari 4 Tulisan : PERAN MANAJEMEN KONTRAK DALAM PROSES OPTIMASI BIAYA KONSTRUKSI



(tulisan ini pernah dimuat pada Berita PLN Edisi Maret & April 1996)

SYARAT-SYARAT KONTRAK MENURUT FIDIC

Untuk bidang pekerjaan konstruksi yang berskala besar dan melibatkan Employer, Engineer dan Contractor secara internasional, dewasa ini semakin luas dipergunakan syarat-syarat kontrak yang berasal dari Conditions of Contract FIDIC. Conditions of Contract FIDIC tersebut merupakan syarat-syarat kontrak yang disusun oleh para ahli konstruksi dan ahli hukum yang berpengalaman dalam menangani proyek-proyek konstruksi skala internasional. Syarat-syarat kontrak tersebut dari waktu ke waktu terus menerus dievaluasi oleh para ahli-ahli yang berkompeten tersebut, sehingga diharapkan akan diperoleh suatu syarat-syarat kontrak yang mengatur secara adil semua hakhak dan kewajiban-kewajiban dari pihak pemilik proyek (Owner), konsultan pengawas (Engineer) dan pelaksana pekerjaan (Contractor). Penyempurnaan syarat-syarat kontrak tersebut juga bertujuan agar suatu proyek dapat dilaksanakan secara seefisien dan seefektif mungkin.
Setelah mengalami beberapa kali revisi dan perbaikan, standar Conditions of Contract dari FIDIC yang terbaru dewasa ini adalah edisi ke-4 yang merupakan hasil amendment tahun 1992. Sebenarnya secara prinsip antara FIDIC edisi ke-3 dengan FIDIC edisi ke-4 tidak banyak berbeda, kecuali beberapa clause yang dimaksud untuk lebih menyempurnakan Conditions of Contract dari FIDIC edisi sebelumnya.
Memang disamping FIDIC yang merupakan standar yang sangat luas dipakai, masih terdapat standar kontrak lainnya. Namun sampai saat ini FIDIC memang merupakan standar syarat-syarat kontrak yang paling banyak dipakai secara internasional.

PRINSIP CONDITIONS OF CONTRACT FIDIC

Pada dasarnya syarat-syarat kontrak yang tercantum pada Part I General Conditions dari FIDIC disusun  berdasarkan kaidah-kaidah berikut :
1.                  Legal
2.                  Binding
3.                  Morally Justified

 1.   Legal
Yang dimaksud dengan prinsip “legal” adalah setiap pasal yang ada dalam perjanjian atau kontrak merupakan hokum-hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah yang timbul pada pelaksanaan kontrak.Dengan kata lain jika terjadi ketidak sesuaian atau perbedaan pendapat antara pihak owner dengan pihak kontraktor, maka adanya perselisihan (dispute) tersebut haruslah diselesaikan dengan mengacu pada pasal-pasal yang ada pada perjanjian atau kontrak.

2.   Binding
Suatu kontrak adalah merupakan perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak. Dengan demikian setiap pihak penandatangan kontrak tersebut terikat (binding) untuk tunduk dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertera pada pasal-pasal kontrak atau perjanjian tersebut.

3.   Morally Justified
Disamping prinsip Legal dan Binding, yang tak kalah pentingnya dalam pelaksanaan kontrak haruslah dilandasi atau didasarkan pada niat baik. Dengan prinsip tersebut maka semua pasal-pasal pada kontrak harus berimbang dan adil mengatur semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak. Disamping kewajiban untuk mematuhi pasal-pasal yang tercantum pada kontrak, semua pihak yang terikat kontrak haruslah menunjukkan niat baik untuk agar tujuan proyek dapat tercapai.
Jadi meskipun terdapat hal-hal yang tidak diatur dalam kontrak, jika dikemudian hari ditemukan salah satu pihak telah bertindak secara tidak sepantasnya (tidak fair), maka posisi pihak tersebut dalam sengketa (dispute) akan menjadi lemah. Demikian juga halnya jika terdapat pasal-pasal yang terlihat dipaksakan secara tidak adil dalam kontrak, maka itu juga akan melemahkan posisi pihak yang memaksakan. Meskipun pada saat penandatanganan kontrak pasal tersebut berhasil dipaksakan masuk dalam kontrak.

KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK MENURUT FIDIC

Dengan demikian jelaslah bahwa dengan telah ditandatanganinya suatu kontrak, maka semua pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek terkait, baik pihak Owner, Engineer maupun Contractor harus bekerjasama bahu membahu untuk menyelesaikan pekerjaan atau proyek tersebut. Karena jika terjadi dispute dalam suatu proyek, maka semua pihak akan sama-sama merasakan pahitnya. Tidak ada pihak yang beruntung saat terjadi dispute yang berlarut-larut. Dengan demikian semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk menyelesaikan dispute yang timbul sehingga menjadi seminimal mungkin.
Berdasarkan tujuan dasar yang menjadi milik bersama tersebut maka semua pihak berkewajiban untuk member informasi untuk memperlancar pekerjaan pihak yang lain, dan sedapat mungkin melakukan klarifikasi (penjernihan masalah) untuk menghindari timbulnya dispute.

Lebih rinci lagi kewajiban masing-masing pihak pada suatu proyek konstruksi menurut FIDIC adalah sebagai berikut :

Kewajiban Employer  :
1.   Employer berkewajiban member informasi tentang lingkup pekerjaan kepada kontraktor agar kontraktor dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar.
2.   Employer berkewajiban untuk menyerahkan lokasi pekerjaan yang bebas dari gangguan apapun kepada kontraktor. Dengan demikian kontraktor dapat bekerja tanpa ada gangguan pada lokasi yang telah ditentukan. Jadi masalah pembebasan tanah lokasi proyek atau penyewaan lokasi sementara merupakan kewajiban dan tanggungjawab employer.
3.   Employer berkewajiban melakukan pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan prestasi atau progress pekerjaan dan syarat-syarat pembayaran yang tercantum pada kontrak. Jika employer terlambat membayar sesuai waktu yang ditentukan, maka kontraktor berhak untuk mengajukan klaim atas keterlambatan tersebut (bunga bank, loss of opportunity, dan sebagainya).

Kewajiban Kontraktor :
1.   Kontraktor wajib segera memulai pekerjaan sesuai dengan waktu yang disebutkan pada perjanjian atau kontrak.
2.   Kontraktor berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dengan kualitas baik dan sesuai waktu yang ditentukan.
3.   Kontraktor berkewajiban untuk menyiapkan “Method of Construction” untuk pelaksanaan pekerjaan.
4.   Kontraktor berkewajiban untuk memeriksa kebenaran isi dokumen tender.

Tugas Engineer :
Pada dasarnya Engineer merupakan wakil Employer yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Employer untuk mengelola sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum pada kontrak. Namun meski ditunjuk dan ditugaskan oleh Employer, Engineer wajib bersifat adil dalam mengelola kontrak. Artinya perlindungan terhadap kepoentingan Employer yang sering tercantum pada Agreement of Engineering Service antara Engineer dan Employer, haruslah sama atau mengacu pada prinsip-prinsip FIDIC, yaitu legal (sesuai kontrak), binding (terikat kontrak) dan morally justified atau fair.
Dengan demikian posisi Engineer memang unik. Pada satu sisi Engineer dipekerjakan atau bekerja untuk kepentingan dan dibayar oleh Employer, namun pada pihak lain Engineer tersebut harus dapat bertindak secara adil (impartial).
Jadi ringkasnya Engineer harus dapat menjembatani kepentingan Employer dan Kontraktor, dengan selalu mengacu pada pasal-pasal dalam kontrak dan bersifat legal, binding dan fair.

(bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar