(tulisan ini pernah dimuat pada Berita PLN Edisi
Maret & April 1996)
SYARAT-SYARAT
KONTRAK MENURUT FIDIC
Untuk bidang pekerjaan konstruksi yang berskala
besar dan melibatkan Employer, Engineer
dan Contractor secara internasional, dewasa ini semakin luas dipergunakan
syarat-syarat kontrak yang berasal dari Conditions of Contract FIDIC.
Conditions of Contract FIDIC tersebut merupakan syarat-syarat kontrak yang
disusun oleh para ahli konstruksi dan ahli hukum yang berpengalaman dalam
menangani proyek-proyek konstruksi skala internasional. Syarat-syarat kontrak
tersebut dari waktu ke waktu terus menerus dievaluasi oleh para ahli-ahli yang
berkompeten tersebut, sehingga diharapkan akan diperoleh suatu syarat-syarat
kontrak yang mengatur secara adil semua hakhak dan kewajiban-kewajiban dari
pihak pemilik proyek (Owner),
konsultan pengawas (Engineer) dan
pelaksana pekerjaan (Contractor).
Penyempurnaan syarat-syarat kontrak tersebut juga bertujuan agar suatu proyek
dapat dilaksanakan secara seefisien dan seefektif mungkin.
Setelah mengalami beberapa kali revisi dan perbaikan,
standar Conditions of Contract dari FIDIC yang terbaru dewasa ini adalah edisi
ke-4 yang merupakan hasil amendment tahun 1992. Sebenarnya secara prinsip
antara FIDIC edisi ke-3 dengan FIDIC edisi ke-4 tidak banyak berbeda, kecuali
beberapa clause yang dimaksud untuk lebih menyempurnakan Conditions of Contract
dari FIDIC edisi sebelumnya.
Memang disamping FIDIC yang merupakan standar yang
sangat luas dipakai, masih terdapat standar kontrak lainnya. Namun sampai saat
ini FIDIC memang merupakan standar syarat-syarat kontrak yang paling banyak
dipakai secara internasional.
PRINSIP
CONDITIONS OF CONTRACT FIDIC
Pada dasarnya syarat-syarat kontrak yang tercantum
pada Part I General Conditions dari FIDIC disusun berdasarkan kaidah-kaidah berikut :
1.
Legal
2.
Binding
3.
Morally
Justified
1. Legal
Yang dimaksud dengan prinsip “legal” adalah setiap pasal yang ada
dalam perjanjian atau kontrak merupakan hokum-hukum yang berlaku untuk
menyelesaikan masalah yang timbul pada pelaksanaan kontrak.Dengan kata lain
jika terjadi ketidak sesuaian atau perbedaan pendapat antara pihak owner dengan
pihak kontraktor, maka adanya perselisihan (dispute)
tersebut haruslah diselesaikan dengan mengacu pada pasal-pasal yang ada pada
perjanjian atau kontrak.
2.
Binding
Suatu kontrak adalah merupakan
perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak. Dengan demikian setiap pihak
penandatangan kontrak tersebut terikat (binding) untuk tunduk dan melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang tertera pada pasal-pasal kontrak atau perjanjian
tersebut.
3.
Morally Justified
Disamping prinsip Legal dan
Binding, yang tak kalah pentingnya dalam pelaksanaan kontrak haruslah dilandasi
atau didasarkan pada niat baik. Dengan prinsip tersebut maka semua pasal-pasal
pada kontrak harus berimbang dan adil mengatur semua hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak. Disamping kewajiban untuk
mematuhi pasal-pasal yang tercantum pada kontrak, semua pihak yang terikat
kontrak haruslah menunjukkan niat baik untuk agar tujuan proyek dapat tercapai.
Jadi meskipun terdapat hal-hal yang
tidak diatur dalam kontrak, jika dikemudian hari ditemukan salah satu pihak
telah bertindak secara tidak sepantasnya (tidak fair), maka posisi pihak
tersebut dalam sengketa (dispute) akan menjadi lemah. Demikian juga halnya jika
terdapat pasal-pasal yang terlihat dipaksakan secara tidak adil dalam kontrak,
maka itu juga akan melemahkan posisi pihak yang memaksakan. Meskipun pada saat
penandatanganan kontrak pasal tersebut berhasil dipaksakan masuk dalam kontrak.
KEWAJIBAN
MASING-MASING PIHAK MENURUT FIDIC
Dengan demikian jelaslah bahwa
dengan telah ditandatanganinya suatu kontrak, maka semua pihak yang terlibat
dalam kegiatan proyek terkait, baik pihak Owner, Engineer maupun Contractor
harus bekerjasama bahu membahu untuk menyelesaikan pekerjaan atau proyek
tersebut. Karena jika terjadi dispute dalam suatu proyek, maka semua pihak akan
sama-sama merasakan pahitnya. Tidak ada pihak yang beruntung saat terjadi
dispute yang berlarut-larut. Dengan demikian semua pihak diharapkan dapat
bekerjasama untuk menyelesaikan dispute yang timbul sehingga menjadi seminimal
mungkin.
Berdasarkan tujuan dasar yang
menjadi milik bersama tersebut maka semua pihak berkewajiban untuk member
informasi untuk memperlancar pekerjaan pihak yang lain, dan sedapat mungkin
melakukan klarifikasi (penjernihan masalah) untuk menghindari timbulnya
dispute.
Lebih rinci lagi kewajiban
masing-masing pihak pada suatu proyek konstruksi menurut FIDIC adalah sebagai
berikut :
Kewajiban
Employer :
1.
Employer berkewajiban member informasi
tentang lingkup pekerjaan kepada kontraktor agar kontraktor dapat melaksanakan
tugasnya dengan lancar.
2.
Employer berkewajiban untuk menyerahkan
lokasi pekerjaan yang bebas dari gangguan apapun kepada kontraktor. Dengan
demikian kontraktor dapat bekerja tanpa ada gangguan pada lokasi yang telah
ditentukan. Jadi masalah pembebasan tanah lokasi proyek atau penyewaan lokasi
sementara merupakan kewajiban dan tanggungjawab employer.
3.
Employer berkewajiban melakukan
pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan prestasi atau progress pekerjaan dan
syarat-syarat pembayaran yang tercantum pada kontrak. Jika employer terlambat
membayar sesuai waktu yang ditentukan, maka kontraktor berhak untuk mengajukan klaim
atas keterlambatan tersebut (bunga bank,
loss of opportunity, dan sebagainya).
Kewajiban
Kontraktor :
1.
Kontraktor wajib segera memulai
pekerjaan sesuai dengan waktu yang disebutkan pada perjanjian atau kontrak.
2.
Kontraktor berkewajiban untuk
melaksanakan pekerjaan dengan kualitas baik dan sesuai waktu yang ditentukan.
3.
Kontraktor berkewajiban untuk menyiapkan
“Method of Construction” untuk
pelaksanaan pekerjaan.
4.
Kontraktor berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran isi dokumen tender.
Tugas
Engineer :
Pada dasarnya Engineer merupakan wakil Employer
yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Employer untuk mengelola sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang tercantum pada kontrak. Namun meski ditunjuk dan
ditugaskan oleh Employer, Engineer
wajib bersifat adil dalam mengelola kontrak. Artinya perlindungan terhadap
kepoentingan Employer yang sering
tercantum pada Agreement of Engineering
Service antara Engineer dan Employer, haruslah sama atau mengacu
pada prinsip-prinsip FIDIC, yaitu legal (sesuai
kontrak), binding (terikat kontrak)
dan morally justified atau fair.
Dengan demikian posisi Engineer memang unik. Pada satu sisi Engineer dipekerjakan atau bekerja untuk
kepentingan dan dibayar oleh Employer,
namun pada pihak lain Engineer
tersebut harus dapat bertindak secara adil (impartial).
Jadi ringkasnya Engineer harus dapat menjembatani
kepentingan Employer dan Kontraktor, dengan selalu mengacu pada
pasal-pasal dalam kontrak dan bersifat legal,
binding dan fair.
(bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar