Selasa, 22 Mei 2012

RESOLUSI KONFLIK DALAM PROSES PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PROYEK PLTA SAGULING DAN CIRATA


PLTA atau pembangkit listrik tenaga air adalah pembangkit listrik yang dibangun dengan memanfaatkan energi pitensial dari aliran air. Pada prinsipnya pada suatu PLTA besar daya listrik yang dapat dibangkitkan oleh PLTA ditentukan oleh 2 parameter utama, yaitu besar debir aliran air (Q) serta tinggi jatuh atau Head, H. Kedua parameter tersebut (debit air dan Head) berbanding lurus dengan besar daya yang dapat dibangkitkan oleh PLTA tersebut. Dengan demikian pada pengembangan suatu PLTA diusahakan sedemikian rupa agar hasil perkalian antara kedua parameter tersebut sebesar mungkin.
Untuk memperoleh hasil yang optimal tersebut maka pada suatu PLTA, terlebih lagi pada pengembangan PLTA berskala besar, biasanya dilakukan dengan cara membendung aliran sungai sehingga membentuk genangan atau waduk. Dampak terbentuknya waduk tersebut sangat signifikan, yaitu berupa tergenangnya daratan di sekitar sungai akibat naiknya muka air dan mengenangi area di sekitar sungai. Cakupan daerah yang dapat tergenang akibat dibangunnya suatu bendungan tersebut dapat sangat luas. Misalnya untuk pembangunan PLTA Cirata diperlukan pembebasan tanah sekitar 7.000 hektar, sedangkan pada PLTA Saguling dibebaskan tanah sekitar 5.000 hektar.
Adanya pembebasan lahan yang menjadi daerah tergenang pada suatu PLTA merupakan potensi konflik yang sangat besar antara pengelola pembangunan PLTA dengan pihak masyarakat yang menempati lahan yang harus dibebaskan untuk kepentingan pembangunan PLTA. Pada pembangunan PLTA Cirata dan saguling misalnya jumlah penduduk yang harus direlokasi dari lokasi proyek masing-masingnya berjumlah sekitar 10.000 orang. Suatu jumlah yang sangat besar mengingat besarnya kepentingan akan keberlangsungan kehidupan para penduduk tersebut. Risiko konflik tersebut sangat besar mengingat terdapat ribuan orang yang menghadapi ketidak pastian masa depan kehidupannya. Adanya penggenangan tersebut juga akan menyebabkan lahan pertanian, baik sawah maupun ladang akan tergenang.
Penulis yang pada tahun 1985 mulai bertugas di PT PLN dan ditempatkan di Proyek PLTA Cirata, meskipun tidak terlibat langsung pada proses pembebasan tanah serta proses penyelesaian konflik pada pembebasan tanah dan relokasi penduduk pada kedua proyek PLTA tersebut, dapat mengamati langkah-langkah dan pendekatan yang dilakukan oleh para senior di PLN Proyek Induk Pembangkit Hidro Jawa Barat dalam mengatasi permasalahan konflik sosial yang mungkin timbul akibat proses pembebasan tanah pada kedua proyek PLTA tersebut.

ANALISA PERMASALAHAN
Potensi konflik sosial antara pihak PLN yang akan membangun PLTA Saguling dan Cirata dengan pihak masyarakat yang berada pada daerah genangan waduk serta lokasi lain yang akan dibangun instalasi PLTA , secara umum adalah sebagai berikut :
1.  Untuk pembangunan PLTA PLN memerlukan tanah yang akan digenangi sehingga membentuk waduk penyimpan air dengan luas area yang mencapai ribuan hektar, sementara pada lokasi tersebut telah bermukim dan bekerja sebagai tempat mencari nafkah ribuan kepala keluarga sebagai penghuni.
2.   Masyarakat akan kehilangan lapangan kerja yang selama ini digelutinya yaitu sebagian besar sebagai petani baik di sawah maupun di ladang. Bagi para petani yang sebagian besar merupakan petani tradisional dan berpendidikan umumnya rendah, merupakan hal yang tidak mudah untuk beralih tempat tinggal dan beralih pekerjaan, karena mereka tidak siap untuk mengalami perubahan yang drastis.
3.   Masyarakat akan kehilangan kampung halaman serta kekerabatan yang erat antara penduduk di kampung yang sama. Bagi masyarakat tradisional di pedesaan , adanya kekerabatan tersebut sangat penting bagi kehidupan sosial dan budayanya. Jika mereka dipindahkan ke berbagai daerah maka akan merupakan hal yang sangat berat menghadapi kehilangan kekerabatan dan kekeluargaan tersebut.
4.    Perlu dicarikan alternatif pekerjaan baru bagi ribuan masyarakat yang kehilangan pekerjaaan dan mata pencaharian di bidang pertanian akibat tergenangnya lahan mereka akibat proyek PLTA Saguling dan Cirata tersebut. Namun hal tersebut tidak mudah karena berbedanya kultur dan budaya serta keterampilan yang ahrus dikuasa pada pekerjaan yang baru tersebut.
 
RESOLUSI KONFLIK
Berdasarkan pengamatan penulis, para senior di PLN Proyek Induk Pembangkit Hidro Jawa Barat pada saat pembangunan proyek PLTA Cirata dan Saguling telah melaksanakan berbagai metode sehingga dapat mencegah berbagai potensi konflik yang cukup besar sehingga tidak terjadi eskalasi yang berpotensi menjadi khaos (kerusuhan), bahkan dapat meredamnya sehingga kedua proyek PLTA terbesar di Indonesia tersebut (PLTA Saguling berkapasitas 700 MW dan PLTA Cirata berkapasitas 1.000 MW) dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik pada pelaksanaan dan selesai tepat pada waktunya.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan resolusi konflik pada kedua proyek tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Para penduduk diberi alternatif untuk memilih selain melakukan trasmigrasi ke lain pulau (yang sangat berat bagi budaya kekeluargaan dan kemasyarakatan penduduk) , dengan kemungkinan atau alternatif relokasi ke lokasi yang masih di propinsi Jawa Barat, seperti ke kabupaten Sukabumi. Sehingga tidak terlalu jauh dari lokasi asal mereka.
2.    Pengelola proyek melaksanakan pelatihan keterampilan pada penduduk berupa pelatihan dalam bidang perikanan jaring terapung yang akan dikembangkan pada lokasi waduk PLTA Saguling dan Cirata. Adanya pelatihan keterampilan tersebut akan menyebabkan penduduk setempat tetap dapat mencari nafkah dan tidak perlu pindah jauh dari lokasi kampung halamannya semula.
3.   Dilakukan pendekatan yang intensif kepada tokoh-tokoh kunci pada pmasyarakat berupa alim ulama serta tokoh-tokoh di desa dan para aparat desa seperti kepala desa, lurah serta para pemimpin informal.
4.   Pelaksanaan berbagai pembangunan di sekitar lokasi waduk seperti sarana ibadah, balai desa, perairan untuk irigasi, sarana air bersih seperti fasilitas MCK.
5.       Pelaksanaan dan pembangunan jalan-jalan dan jembatan-jembatan baru serta dilakukan relokasi jalan dan jembatan sehingga kampung-kampung dan desa yang berada di sekitar lokasi waduk PLTA Saguling dan Cirata tidak terisolasi akibat tergenangnya waduk PLTA Cirata.
6.       Secara umum dalam resolusi konflik tersebut PLN PIKITDRO JABAR telah menerapkan prinsip-prinsip untuk menurunkan tingkat resistansi oleh penduduk terhadap pembangunan PLTA oleh PLN tersebut, yaitu dengan sesedikit mungkin penggunaan power (aparat polisi dan militer), mengurangi Culture Gap (dengan menyediakan alternatif lapangan kerja dan pelatihan serta alternatif relokasi pada lokasi sekitar proyek), serta waktu yang cukup untuk sosialisasi dan proses pemindahan penduduk.
7.    Dalam berbagai proses diusahakan untuk mencapai kompromi yang saling menguntungkan (win-win solution) baik bagi PLN maupun bagi masyrakat.

 PENUTUP
Setelah sekitar 25 tahun PLTA Saguling dan Cirata beroperasi (Saguling beroperasi tahun 1985, Cirata beroperasi tahun 1988), tidak terlihat timbulnya konflik di sekitar kedua PLTA terbesar di Indonesia tersebut. Hal tersebut dimungkinkan karena pada proses pelaksanaannya dan di awal pembangunan kedua PLTA tersebut telah dilakukan proses resolusi konflik secara kompromi dengan prinsip win-win solution.
Pada tahun tahun terakhir ini , akibat semakin padatnya pertumbuhan penduduk di sekitar lokasi waduk, serta semakin banyaknya kolam jaring apung yang diusahakan penduduk di kedua waduk, timbul potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan waduk. Baik antara pihak PLN dengan penduduk setempat maupun secara internal di antara warga masyarakat pemanfaat waduk. Hal tersebut merupakan suatu gejala yang perlu diantisipasi oleh pihak PLN agar terjadi resolusi yang baik terhadap potensi konflik akibat berbagai kepentingan yang berbeda.
 ----------
 Pandaan, 10 Mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar